PUTUSAN MK TENTANG PEMBERHENTIAN ASN
![PUTUSAN MK TENTANG PEMBERHENTIAN ASN](https://cdn.antarafoto.com/cache/800x1200/2019/04/25/putusan-mk-tentang-pemberhentian-asn-jxml-dom.jpg)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang putusan perkara tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (25/4/2019). Dalam putusannya, MK menegaskan pemerintah dapat memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil koruptor dengan menggunakan instrumen UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.
Foto relacionada
Tags: