KASUS BAYI MENINGGAL DI TPA

  • 13 Mei 2019 19:25
KASUS BAYI MENINGGAL DI TPA
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka berinisial NMSP (kedua kiri) dan LI (kedua kanan) saat rilis di Polresta Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019). Petugas kepolisian menangkap NMSP yang merupakan pemilik dan LI yang merupakan pegawai Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar, yang akibat kelalaiannya mengakibatkan tewasnya seorang bayi berusia tiga bulan yang dititipkan di TPA tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3983x2616
Tamaño del archivo
1.17 MB
Creada
13/05/2019 19:25 WIB
Fotógrafo
Fikri Yusuf
Editor
Audy Mirza Alwi