SIDANG PENCURIAN LISTRIK
![SIDANG PENCURIAN LISTRIK](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x791/2010/03/04/sidang-pencurian-listrik-215h-dom.jpg)
JAKARTA, 4/3- SIDANG PENCURIAN LISTRIK. Terdakwa kasus pencurian aliran listrik, Aguswandi Tanjung (kanan), berbincang dengan pengacaranya menjelang persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta, Kamis (4/3). Aguswandi Tanjung dituntut 18 bulan, karena terbukti bersalah men-charge HP di ITC Roxy Mas. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ama/10
Tags: