SIDANG PUTUSAN HELMIATI

  • 23 Mei 2019 18:00
SIDANG PUTUSAN HELMIATI
Terdakwa yang juga Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Helmiati bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Helmiati divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinilai terbukti menerima "uang ketok" sebesar Rp495 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4519x3013
Tamaño del archivo
1.83 MB
Creada
23/05/2019 18:00 WIB
Fotógrafo
Rivan Awal Lingga
Editor
Zarqoni Maksum