SIDANG TUNTUTAN SUAP DPRD KALTENG

  • 29 Mei 2019 16:20
SIDANG TUNTUTAN SUAP DPRD KALTENG
Empat terdakwa kasus suap terkait pencemaran limbah sawit Borak Milton (kiri), Punding LH Bangkan (kedua kiri), Edy Rosada (kedua kanan), Arisavanah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan dituntut tujuh tahun penjara dan anggota Komisi B Arisavanah dan Edy Rosada dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena diyakini menerima suap dari PT Binasawit Abadi Pratama agar tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait pencemaran limbah sawit. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.27 MB
Creada
29/05/2019 16:20 WIB
Fotógrafo
Hafidz Mubarak A
Editor
Andika Wahyu