VONIS MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT

  • 17 Juni 2019 21:20
VONIS MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/6/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ferry Suando dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dalam pembahasan APBD Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4995x3330
Tamaño del archivo
2.01 MB
Creada
17/06/2019 21:20 WIB
Fotógrafo
Wahyu Putro A
Editor
Andika Wahyu