VONIS TINDAK PIDANA PEMILU PALEMBANG

  • 12 Juli 2019 22:00
VONIS TINDAK PIDANA PEMILU PALEMBANG
Terdakwa tindak pidana pemilu, komisioner KPU Palembang (dari kiri ke kanan) Yetty Oktarini, Abdul Malik, Syafarudin, Alex Barzili dan Eftiyani mendengarkan putusan hakim di PN Klas I Palembang, Sumsel, Jumat (12/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa komisioner KPU Palembang non aktif, enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda subsider 10 Juta Rupiah. ANTARA FOTO/Feny Selly/nz.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2662
Tamaño del archivo
3.18 MB
Creada
12/07/2019 22:00 WIB
Fotógrafo
Feny Selly
Editor
Zarqoni Maksum