PENYELUNDUP NARKOBA

  • 7 April 2010 19:55
PENYELUNDUP NARKOBA
TANGERANG, 7/4 - VONIS NARKOBA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis masing-masing tujuh tahun penjara kepada pasangan suami istri Sonia Roudgour dan Muhammad Javad yang merupakan warga negara Iran pada persidangan di PN Tangerang, Banten, Rabu (7/4). Kedua terdakwa terbukti memasukan shabu dari Iran sebanyak 4,1 Kg ke Indonesia, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni Delapan tahun penjara. FOTO ANTARA/Muhammad Deffa/ss/NZ/10
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2896x1756
Tamaño del archivo
525.54 KB
Creada
07/04/2010 19:55 WIB
Fotógrafo
Muhammad Deffa
Editor