DPR MENYETUJUI PERMOHONAN AMNESTI BAIQ NURIL

  • 24 Juli 2019 19:55
DPR MENYETUJUI PERMOHONAN AMNESTI BAIQ NURIL
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly (ketiga kanan) berjabat tangan dengan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). DPR menyetujui surat pertimbangan Presiden Joko Widodo tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3494x2330
Tamaño del archivo
1.17 MB
Creada
24/07/2019 19:55 WIB
Fotógrafo
Rivan Awal Lingga
Editor
Widodo S Jusuf