DITOLAK SELURUHNYA
![DITOLAK SELURUHNYA](https://cdn.antarafoto.com/cache/840x1200/2010/04/19/ditolak-seluruhnya-24ot-dom.jpg)
JAKARTA, 19/4 - DITOLAK SELURUHNYA. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD (layar monitor) membacakan amar putusan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/4). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/ama/10.
Foto relacionada
Tags: