DITOLAK SELURUHNYA
JAKARTA, 19/4 - DITOLAK SELURUHNYA. Sejumlah orang berpakaian muslim mengikuti sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/4). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/ama/10.