SIDANG BENTROK ANTAR DUSUN
PRAYA, 28/4 - SIDANG VONIS. Sejumlah aparat berusaha menenangkan keluarga terdakwa saat sidang putusan kasus bentrokan antar Dusun di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (28/4). Dua orang terdakwa kasus bentrokan antar Dusun di Desa Ketare Lombok Tengah yang menewaskan 5 orang pada 26 September 2009 lalu, masing-masing Mamiq Rohan divonis 12 tahun penjara dan Mamiq Tia divonis 11 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/mes/10
Photo associée