PENERAPAN SANKSI DENDA PERDA KOTA BOGOR

  • 28 Agustus 2019 15:15
Suasana bantaran Sungai Ciliwung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019). Pemerintah Kota Bogor akan segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, yaitu terkait sanksi denda Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah dan buang air besar (BAB) di sungai. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2672
Taille du fichier
1.65 MB
Créé
28/08/2019 15:15 WIB
Photographe
Yulius Satria Wijaya
Éditrice
Widodo S Jusuf