SIDANG DAKWAAN NATAN PASOMBA

  • 2 September 2019 14:15
Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Natan Pasomba memberikan hadiah berupa uang sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS kepada Anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019 Sukiman dan sebesar Rp1 miliar kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu Rifa Surya serta sebesar Rp400 juta untuk Tenaga Ahli Anggota DPR Suherlan untuk membantu meloloskan alokasi dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1.92 MB
Créé
02/09/2019 14:15 WIB
Photographe
Aprillio Akbar
Éditrice
Audy Mirza Alwi