PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

  • 24 Mei 2010 17:05
SEMARANG, 24/5 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Sebuah alat berat melakukan pemusnahan barang bukti produk obat dan makanan tanpa ijin edar dan tidak memenuhi syarat keamanan, dengan cara digilas, di halaman Kantor Balai Besar POM Semarang, di Semarang, Jateng, Senin (24/5). Belasan ribu obat dan makanan berbagai merek yang terdiri dari ratusan item, termasuk delapan mesin produksinya, dimusnahkan dengan cara dibakar setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari pengadilan karena termasuk dalam kategori barang sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/ama/10.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2500x3731
Taille du fichier
1.33 MB
Créé
24/05/2010 17:05 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice