EKSEKUSI CAMBUK DI TAMAN KOTA
Prosesi pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam di Taman Kota Bustanulshalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (31/10/2019). Pemerintah Kota Banda Aceh menjadikan taman kota Bustanushalatin untuk kedua kalinya sebagai tempat eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana yang telah divonis Mahkamah syar'iah karena melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Photo associée