PENYELUNDUPAN SABU DARI THAILAND DIGAGALKAN
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan (kanan) bersama Wakapolres Kompol Didik P Kuntjoro (kiri) menunjukan barang bukti sabu dan ganja yang diselundupkan dari Thailand saat pers rilis di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/10/2019). Barang haram yang diselundupkan WNA asal Thailand Chencira Aehitanon (21) masuk ke Indonesia dengan cara dimasukan ke dalam alat kelaminnya dengan upah antar Rp14 juta untuk diedarkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Photo associée