UJI UU PSK
JAKARTA, 25/6 - UJI UU PSK. Tiga Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki (tengah), Achmad Fadlil Sumadi (kanan) dan M. Akil Mochtar (kiri) memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (25/6). Pihak pemohon prinsipal yakni mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol.Susno Duadji mengajukan uji materi Pasal 10 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban karena menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/10.
Photo associée