SIDANG VONIS MARKUS NARI

  • 11 November 2019 18:30
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Markus Nari bergegas usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dilakukan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Majelis hakim memutuskan Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara karena terbukti menerima suap sebesar 400 ribu dolar AS atau setara Rp4 miliar dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1.01 MB
Créé
11/11/2019 18:30 WIB
Photographe
M Risyal Hidayat
Éditrice
Andika Wahyu