PLEDOI TERORIS

  • 1 Juli 2010 16:50
TEMANGGUNG, 1/7 - PLEDOI TERORIS. Aris Ma'ruf (23) tersangka teroris mendengarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya dari tim pembela muslim Nurlan HN (kanan) di Pengadilan Negeri Temanggung, Jateng, Kamis (1/6). Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut, penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Aris Ma'ruf karena menganggap tuntutan JPU terhadap tersangka teroris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.Pada sidang sebelumnya JPU menuntut Aris Ma'ruf dengan hukuman lima tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/mes/10.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3008x2000
Taille du fichier
320.99 KB
Créé
01/07/2010 16:50 WIB
Photographe
Anis Efizudin
Éditrice