PENINJAUAN KEMBALI SKPP

  • 14 Juli 2010 16:00
JAKARTA, 14/7 - PENINJAUAN KEMBALI SKPP. Penggugat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, Anggodo Widjojo (kanan) dan penasehat hukum Bonaran Situmeang (kiri) usai mengikuti sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/7). Sidang PK tersebut terkait dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 130/PID/PRAP/2010/PT. DKI Jakarta tertanggal 3 Juni 2010 yang menetapkan bahwa SKPP atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Kejaksaan Agung akhirnya memilih opsi peninjauan kembali atau PK guna melawan keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan SKPP tersebut. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/hp/10.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3398x2330
Taille du fichier
577.67 KB
Créé
14/07/2010 16:00 WIB
Photographe
Puspaperwitasari
Éditrice