SIDANG PUTUSAN FREDDY LUMBAN TOBING

  • 12 Desember 2019 21:20
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan, Freddy Lumban Tobing (tengah) memeluk keluarganya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Majelis Hakim memvonis Freddy dengan hukuman 16 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung tahun 2007. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.47 MB
Créé
12/12/2019 21:20 WIB
Photographe
Dhemas Reviyanto
Éditrice
Pandu Dewantara