SIDANG PUTUSAN ZUL ZIVILIA

  • 18 Desember 2019 18:35
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis penyanyi dan musisi Zul Zivilia dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun penjara karena terbukti menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi lima gram. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2642x1761
Taille du fichier
545.67 KB
Créé
18/12/2019 18:35 WIB
Photographe
Galih Pradipta
Éditrice
Pandu Dewantara