BNNP AMANKAN 179 KG GANJA KERING

  • 26 Desember 2019 20:50
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Polisi Kasril (ketiga kiri) menunjuk tersangka pemilik dan barang bukti ganja kering, di Padang, Sumatera Barat, Kamis (26/12/2019). BNNP mengamankan 179 kg ganja kering dan 10 paket sabu-sabu dari empat tersangka, dari tempat berbeda, yang karena itu tersangka dikenakan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/ama.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
1619x1080
Taille du fichier
411.82 KB
Créé
26/12/2019 20:50 WIB
Photographe
Muhammad Arif Pribadi
Éditrice
Audy Mirza Alwi