PEMILIK 50 KILOGRAM SABU BERMOHON PUTUSAN BEBAS

  • 28 Januari 2020 21:20
Terdakwa perkara dugaan kepemilikan 50 Kg. sabu, Ade Kurniawan (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Selasa (28/1/2020). Ade Kurniawan dalam pledoinya yang dibacakan oleh penasehat hukum memohon kepada majelis hakim dalam putusannya membebaskan terdakwa karena dinilai pernah mengalami sakit jiiwa. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4500x3000
Taille du fichier
2.66 MB
Créé
28/01/2020 21:20 WIB
Photographe
Aswaddy Hamid
Éditrice
Hermanus Prihatna