PEMILIK 50 KILOGRAM SABU BERMOHON PUTUSAN BEBAS
Terdakwa perkara dugaan kepemilikan 50 Kg. sabu, Ade Kurniawan (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Selasa (28/1/2020). Ade Kurniawan dalam pledoinya yang dibacakan oleh penasehat hukum memohon kepada majelis hakim dalam putusannya membebaskan terdakwa karena dinilai pernah mengalami sakit jiiwa. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.
Photo associée