TANGGAPAN JAKSA
PONTIANAK, 4/8 - TANGGAPAN JAKSA. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api, Edwin Rahadi (kanan), mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Rabu (4/8). JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari Edwin Rahadi, yang didakwa atas empat kasus yang saling berkaitan yaitu pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi di dua kediamannya, kepemilikan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama tahanan. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/pd/10
Photo associée