TINDAK PIDANA PEMILUKADA
JAKARTA, 10/8 - TINDAK PIDANA PEMILUKADA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (2 kanan) dan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (2 kiri) menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman oleh Sekjen MK Janedjri M Gaffar (kanan) dan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi di gedung MK, Jakarta, Selasa (10/8). MK dan POLRI menyepakati langkah penegakan hukum dalam penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/10.
Photo associée