PENYALAHGUNAAN GULA KRISTAL RAFINASI

  • 13 Februari 2020 14:40
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti saat jumpa pers kasus penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) di Mapolda D.I Yogykarta, Kamis (13/2/2020). Polda DIY mengamankan satu tersangka berinisal NWS (45) yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan berupa GKR untuk dikemas kembali dalam kemasan plastik 0,5 kg dan diperdagangkan ke konsumen beserta sejumlah barang bukti seperti mesin pengemas gula, timbangan serta GKR sebanyak 2.150 kg. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2000x1334
Taille du fichier
1.23 MB
Créé
13/02/2020 14:40 WIB
Photographe
Andreas Fitri Atmoko
Éditrice
Andika Wahyu