AMANKAN MIE BERBAHAN FORMALIN DAN BORAKS

  • 14 Februari 2020 15:30
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Zulkifli (kedua kanan) bersama petugas instansi terkait memperlihatkan barang bukti mie kuning produksi industri rumahan yang mengandung formalin dan boraks saat gelar kasus di Banda Aceh, Jumat (14/2/2020). Hasil sidak di sejumlah produsen makanan dan minuman pusat pasar daerah itu, BPOM Aceh mengamankan barang bukti sebanyak 28 kilogram mie kuning, adonan mie sebanyak 15 kilogram mengandung bahan berbahaya dan lima liter formalin serta lima kilogram serbuk boraks. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2671
Taille du fichier
1.98 MB
Créé
14/02/2020 15:30 WIB
Photographe
Ampelsa
Éditrice
Audy Mirza Alwi