VONIS KURIR 25 KILOGRAM SABU ANTAR NEGARA

  • 2 Maret 2020 19:10
Tiga dari Empat terdakwa kurir narkoba antar Negara, Saiful Anwar (kanan), Nurdin Kadir (tengah) dan Nurdin Yusuf, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Senin (02/3/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan hukuman berbeda terhadap empat kurir narkotika yakni Saiful Anwar 15 tahun penjara, Nurdin Kadir dan Nurdin Yusuf masing-masing 13 tahun penjara dan Asnawi Idris18 tahun penjara karena kedapatan membawa 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) dari Malaysia melalui Perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4002x2668
Taille du fichier
480.13 KB
Créé
02/03/2020 19:10 WIB
Photographe
Rahmad
Éditrice
Audy Mirza Alwi