KASUS MAJALAH PLAYBOY
JAKARTA, 27/8 - KASUS MAJALAH PLAYBOY. Aggota Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi DKI, Jalan Rasuna Sais, Jakarta, Jum'at (27/8). FPI menuntut pihak Kejaksaan selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi kepada terpidana Erwin Arnada selaku Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Indonesia yang menurut putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan. FOTO ANTARA/Herka Yanis Pangaribowo/pd/10.
Photo associée