KASUS KEJAHATAN BERMODUS HIPNOTIS
Tersangka memperagakan adegan tindak kejahatan dengan modus hipnotis di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (13/3/2020). Polres Gowa berhasil mengamankan empat orang tersangka kejahatan penipuan dengan modus menghipnotis sejumlah korban dengan kerugian ratusan juta rupaih. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/pd.
Photo associée