SIDANG PUTUSAN DAVID MANIBUI DAN MICHAEL KAMBUAYA

  • 30 Maret 2020 16:45
Kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 mengamati ponsel untuk menyaksikan putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa David Manibui dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Michael Kambuaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
862.55 KB
Créé
30/03/2020 16:45 WIB
Photographe
M Risyal Hidayat
Éditrice
Fanny Octavianus