PENUNDAAN LARANGAN OPERASI BUS AKAP

  • 30 Maret 2020 19:40
Warga memandangi suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Kementerian Perhubungan menunda larangan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta sampai ada hasil kajian dampak ekonomi seperti yang menjadi arahan Presiden, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang sementara bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2670
Taille du fichier
913.08 KB
Créé
30/03/2020 19:40 WIB
Photographe
Aditya Pradana Putra
Éditrice
Fanny Octavianus