SIDANG ANAND KRISNA
JAKARTA, 14/10. SIDANG ANAND KRISNA.Terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Krishna (kiri) didampingi pengacaranya di dalam ruang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jaksel, Kamis (14/10) Anand Krisna didakwa dengan pasal 290 dan 294 KUHP tentang pelecehan seksual, Dalam sidang perdana dakwaan ini majelis hakim memutuskan tertutup untuk umum, lantaran substansi dakwaan dinilai terlalu vulgar. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/ed/nz/10.
Photo associée