SIDANG VONIS RISYANTO SUANDA

  • 17 Juni 2020 18:10
Tampilan terdakwa mantan Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya dalam sidang yang digelar secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara dugaan suap kuota impor ikan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2642
Taille du fichier
1.5 MB
Créé
17/06/2020 18:10 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice
Fanny Octavianus