PERMENDAG UNTUK MENEKAN KONSUMSI IMPOR
Pedagang sepatu dan sandal menata barang dagangannya di Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (5/9/2020). Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang mulai berlaku 28 Agustus 2020 dengan tujuan menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pras.
Photo associée