PENERAPAN SANKSI ATURAN MASKER

  • 8 September 2020 20:00
Warga negara asing yang tidak mengenakan masker membayar denda saat kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di kawasan Pererenan, Badung, Bali, Selasa (8/9/2020). Pemkab Badung mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp.100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah termasuk bagi wisatawan mancanegara yang berada di wilayah Badung. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2650
Taille du fichier
1.15 MB
Créé
08/09/2020 20:00 WIB
Photographe
Fikri Yusuf
Éditrice
Hermanus Prihatna