PEMBERLAKUAN SANKSI DENDA BAGI WARGA YANG TIDAK MEMAKAI MASKER

  • 14 September 2020 08:05
Sejumlah pengunjung pasar menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Kebon Roek, Ampenan, Mataram, NTB, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi NTB mulai Senin, 14 September 2020 memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4048x2839
Taille du fichier
3.3 MB
Créé
14/09/2020 08:05 WIB
Photographe
Ahmad Subaidi
Éditrice
Widodo S Jusuf