PENERAPAN PERDA AKB DI PADANG
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir (kanan) memasangkan masker kepada seorang warga yang sudah menjalani sanksi sosial menyapu jalan karena tidak menggunakan masker di Jalan Bundo Kanduang, Padang, Sumatera Barat, Senin (21/9/2020). Pemkot Padang mulai menerapkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi sosial, denda dan kurungan penjara bagi warga yang tidak mematuhi protokol pencegahan COVID-19 di antaranya wajib menggunakan masker saat di luar rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Photo associée