SANKSI DENDA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

  • 1 Oktober 2020 19:35
Seorang warga pelanggar protokol kesehatan melakukan pembayaran via transfer rekening di Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Kamis (1/10/2020). Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan aturan denda sebesar Rp50 ribu atau sanksi sosial membersihkan tempat umum selama dua jam bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan guna memberikan efek jera. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2666
Taille du fichier
1.49 MB
Créé
01/10/2020 19:35 WIB
Photographe
Fauzan
Éditrice
Andika Wahyu