PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto (tengah) memasukan barang bukti kejahatan narkoba untuk dimusnahkan dengan cara dibakar di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2020). Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa 206 kilogram ganja, 9,5 kilogram sabu dan 43 pohon ganja dengan cara dibakar di mobil incinerator milik BNN, petugas juga mengamankan delapan orang tersangka. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Photo associée