PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA
Petugas Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota merapihkan barang bukti kejahatan narkoba sebelum dimusnahkan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2020). Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa 206 kilogram ganja, 9,5 kilogram sabu dan 43 pohon ganja dengan cara dibakar di mobil incinerator milik BNN, petugas juga mengamankan delapan orang tersangka. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Photo associée