KASUS TIGA NENEK DI PHK TANPA PESANGON

  • 21 Oktober 2020 18:40
Yodiati (kanan), Sumiati (tengah) dan Norma (66) menceritakan ke wartawan tentang haknya yang belum diberikan perusahaan perikanan, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10/2020). Tiga orang buruh Yodiati (48), Norma (66) dan Sumiati (65) mantan karyawan di salah satu perusahaan di Pusat Perikanan Samudra Kendari menuntut perusahaan lewat pengadilan agar hak-haknya selama 10 tahun bekerja diberikan setelah mereka di PHK tanpa pesangon. ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5184x3456
Taille du fichier
2.32 MB
Créé
21/10/2020 18:40 WIB
Photographe
Jojon
Éditrice
Fanny Octavianus