PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA

  • 22 Oktober 2020 16:15
Petugas Bea dan Cukai wilayah Jateng dan DIY bersama forum pimpinan daerah setempat membakar rokok ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). Bea dan Cukai setempat memusnahkan barang milik negara hasil penindakan periode Febuari - Juli 2020 berupa 6.5 juta batang rokok tanpa pita cukai, alat pemanas 15 buah, pita cukai palsu 4.579 keping dengan perkiraan total nilai barang Rp5 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4928x3264
Taille du fichier
1.9 MB
Créé
22/10/2020 16:15 WIB
Photographe
Yusuf Nugroho
Éditrice
Zarqoni Maksum