KASUS PEREDARAN OBAT ILEGAL
Petugas menunjukkan tersangka berinisial AMF (kiri) dan barang bukti produk obat ilegal saat rilis di Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (26/10/2020). Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar bersama Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat dan tanpa izin edar berupa 31.179 tablet obat yang mengandung Tiheksifenidil dan 5.172 tablet obat dengan kandungan Dextromethorpan yang akan diedarkan tersangka AMF. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Photo associée