KALEIDOSKOP 2020

  • 28 Desember 2020 15:45
Empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan barang bukti kasus perburuan liar dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan satu helai kulit dan empat janin harimau dari kasus perburuan satwa dilindungi, karena kasusnya sudah inkrah dan seorang pelakunya dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan dua pelaku lainnya 2,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3774x2517
Taille du fichier
1.93 MB
Créé
28/12/2020 15:45 WIB
Photographe
Fb Anggoro
Éditrice
Prasetyo Utomo