ARTALYTA BEBAS

  • 28 Januari 2011 10:05
TANGERANG, 28/1 - AYIN BEBAS. Terpidana perkara suap dan gratifikasi, Artalyta Suryani alias Ayin, bersiap meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (28/1). Ayin resmi menerima pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dari vonis empat tahun enam bulan, dan berlaku terhitung mulai Jumat (28/1) pagi. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/spt/11.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x1997
Taille du fichier
804.67 KB
Créé
28/01/2011 10:05 WIB
Photographe
Ismar Patrizki
Éditrice