KASUS PEMBUNUHAN

  • 23 Februari 2011 17:00
MATARAM, 23/2 - KASUS PEMBUNUH SEPUPU. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sepupunya, Hilmi (tengah) mendengarkan vonis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (23/2). Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap sepupunya Mosleh Rasyid pada 30 September 2010. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ss/ama/11
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3048x2083
Taille du fichier
481.4 KB
Créé
23/02/2011 17:00 WIB
Photographe
Ahmad Subaidi
Éditrice