BURONAN ADELIN LIS DIPULANGKAN KE INDONESIA

  • 19 Juni 2021 22:20
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dimasukkan ke dalam mobil tahanan usai konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3237x2158
Taille du fichier
1.75 MB
Créé
19/06/2021 22:20 WIB
Photographe
Hafidz Mubarak A
Éditrice
Puspa Perwitasari